Syarat Sah Hewan Kurban untuk Aqiqah

Ketentuan hewan yang dipotong untuk aqiqah adalah sama dengan hewan kurban dan wajib terpenuhi saat sebelum menunaikan aqiqah,  begitu pula dengan ketentuan hewan kurban. Tiap ibadah dalam agama Islam, tercantum menyembelih hewan kurban dikala Iduladha, dikira legal bila telah terpenuhi syarat- syaratnya. Dalam syariat Islam, ada 2 ketentuan yang wajib terpenuhi supaya kurban bisa diterima serta dikira legal.

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah ataupun amat ditekankan sebab keutamaannya yang agung dalam Islam. Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, kalau Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mempunyai kelapangan[harta], sebaliknya dia tidak berkurban, janganlah dekat- dekat mushala kami,” (H. R. Ahmad, Ibnu Majah serta Hakim).

Anjuran buat berkurban juga tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al- Kautsar ayat 2:” Hingga dirikanlah salat sebab Tuhanmu, serta berkurbanlah,”( QS. Al- Kautsar[108]: 2). Penerapan kurban telah diatur secara jelas di dalam Islam. Tidak seluruh hewan bisa dijadikan kurban, serta wajib penuhi ketentuan tertentu. Ketentuan Hewan Kurban Apa saja syarat- syarat legal hewan kurban yang wajib dipadati?

Dilansir dari NU Online, ada beberapa ketentuan legal hewan kurban. Ketentuan awal, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, ataupun domba. Tidak hanya hewan- hewan ternak itu, tidak dapat dijadikan selaku hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak dapat dijadikan hewan kurban. Oleh sebab itu, ayam, bebek, burung, ikan serta hewan halal tidak hanya yang disebutkan di atas tidak dapat dikategorikan selaku hewan kurban. Rujukannya merupakan firman Allah SWT dalam surah Al- Hajj ayat 34:

Baca juga :  Cara Mengaplikasikan Cat Epoxy Dari A-Z

” Serta untuk masing- masing umat sudah Kami syariatkan penyembelihan[kurban], biar mereka menyebut nama Allah terhadap fauna ternak yang sudah direzekikan Allah kepada mereka,”( QS. Al- Hajj[22]: 34).

Ketentuan kedua, hewan ternak yang hendak dikurbankan haruslah menggapai umur minimun yang telah diatur syariat Islam, selaku berikut:

Unta minimun berusia 5 tahun serta sudah masuk tahun ke 6 Sapi ataupun kerbau minimun berusia 2 tahun serta sudah masuk tahun ke 3 Kambing tipe domba ataupun biri- biri berusia 1 tahun Kambing tipe domba dapat berusia 6 bulan bila yang berumur 1 tahun susah ditemui Kambing biasa( bukan domba/ biri- biri) minimun umur 1 tahun serta sudah masuk tahun ke 2

Baca juga :  Aplikasi Handphone Untuk Melindungi TKI yang Bekerja di Luar Negeri

Bersumber pada ketentuan di atas, hingga tidak legal berkurban memakai kambing, domba, unta, sapi maupun kerbau bila belum menggapai kriteria umur minimun yang telah diresmikan. Tidak hanya itu, bila umur hewan ternak itu telah melebihi batasan umur minimalnya, hendaknya tidak pula sangat tua usianya.

Karena, hewan yang sangat tua dagingnya telah keras serta tidak lagi empuk dikala disantap. Ketentuan ketiga, merupakan hewan tidak dalam keadaan yang menyebabkannya tidak legal jadi kurban.

Kembali mengutip uraian di Nu Online, terdapat beberapa tipe keadaan yang menimbulkan hewan, semacam sapi, kerbau, unta, kambing ataupun domba tidak sah jadi kurban, ialah:

  • Hewan buta salah satu matanya Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit yang nampak jelas sehingg kurus serta dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus
  • Hewan yang terputus sebagian ataupun kedua telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian ataupun seluruh ekornya.

Hewan yang mempunyai keadaan semacam di atas tidak legal jadi hewan kurban.

baca juga ; Aqiqah Keluarga Indonesia, Nurul Hayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.