Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 secara real time yang dipublikasikan melalui website resmi KPU menuai protes dan gugatan. Dari kubu paslon 02 menduga pihak KPU telah melakukan manipulasi penggelembungan suara untuk paslon 01 atau pengempisan suara untuk paslon 02.
Kasus ini bermula dari diketemukannya perbedaan data yang ditampilkan pada website resmi KPU yang mana tidak sesuai dengan angka perolehan suara yang tercantum pada lembar asli C1 plano, khususnya pada beberapa TPS di seluruh Indonesia.
Pihak KPU berdalih bahwa hal itu sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dan sebatas karena terjadi kesalahan dalam menginput data yang dilakukan oleh para petugas data entry (human error). Namun demikian dari pihak kubu paslon 02 tidak bisa menerima begitu saja alasan tersebut, mengingat kasus perbedaan data perolehan suara terjadi berkali-kali hingga ribuan kali dan terjadi pada angka perolehan suaras di berbagai TPS. Atas dasar itulah maka kubu paslon 02 menuding KPU telah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data untuk memenangkan paslon 01 secara sistemik dan masiv.
Kasus Salah Input
Kesalahan dalam menginput data angka perolehan suara Pemilu 2019 sesungguhnya hal yang wajar saja, karena dilakukan secara manual oleh para petugas. Mungkin hal ini karena faktor kelelahan secara fisik yang dialami oleh para petugas data entry mengingat banyaknya jumlah data yang harus segera diinput dalam target waktu tertentu.
Namun demikian, KPU dalam melakukan proses rekapiulasi perhitungan suara telah menggunakan sebuah sistem komputer yang tujuannya adalah agar hasil perhitungan suara dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.
Dalam membuat desain program komputer, seharusnya pihak KPU membentuk tim programmer yang mampu membangun sistem validasi data yang baik, sehingga dapat memastikan bahwa data yang dipublikasikan adalah benar adanya. Tapi pada kenyataannya, dalam proses input data telah terjadi kesalahan yang berulang-ulang dan terus menerus terjadi.
Alasan karena telah terjadi kasus salah input (human error) yang di sampaikan oleh pihak KPU seolah hanya untuk menyederhanakan persoalan. Namun sesungguhnya, secara substansial telah terjadi kesalahan sistem khususnya dalam pembuatan Program Situng milik KPU dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Fungsi pengawasan dari BAWASLU
Dikutip dari informasi pada website resmi Bawaslu, bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pemilu 2019, khususnya terkait dengan rekapitulasi suara adalah sebagai berikut :
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
Khusus pada butir 9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; sudah jelas bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi jalannya proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
SISTEM PENGAWASAN PEMILU (SIWASLU)
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu telah membangun sebuah sistem yang diberi nama SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu), yang bentuknya adalah berupa aplikasi yang dapat di-install pada gadget (Handphone). Setiap petugas KPPS diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini, sehingga apabila terdapat permasalahan di lapangan dapat langsung dilaporkan ke Bawaslu Pusat. Dengan adanya aplikasi SIWASLU ini maka pihak Bawaslu lebih mudah menginventaris dan mengidentifikasi semua permalahan yang terjadi di daerah selama pada proses pelaksanaan Pemilu.
Jika KPU melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Suara menggunakan Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara), ternyata Bawaslu juga melakukan kegiatan yang sama yaitu dengan menggunakan aplikasi SIWASLU.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Bawaslu juga melakukan hal yang sama dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu? Bukankah Bawaslu sebatas melaksanakan funsi pengawasan, sedangkan pelaksananya dilakukan oleh KPU?
SITUNG KPU VS SIWASLU
Lebih jauh, mari kita telaaah bagaimana mekanisme dari kedua sistem tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada bagan berikut :
Dari bagan diatas, terkait proses rekapitulasi perhitungan suara, tampak bahwa kedua sistem tersebut baik Situng KPU maupun Siwaslu, melakukan hal yang sama namun dengan mekanisme yang berbeda.
Perbedaan secara prinsip dari kedua sistem tersebut adalah :
- Pada Situng KPU, melakukan scan atau pemindaian lembar C1 plano, dengan menggunakan alat Scanner, sedangkan pada Siwaslu, pengambilan data gambar C1 plano dengan pemotretan (foto) pada Hp. Namun pada intinya, keduanya bertujuan yang sama yaitu untuk mengambil data digital form C1 plano.
- Pada situng KPU dilakukan input data jumlah perolehan suara oleh petugas data entry, sedangkan pada Siwaslu input data dilakukan oleh para petugas KPPS. Namun keduanya bertujuan yang sama yaitu untuk menghimpun data perolehan suara, yang nantinya akan diproses untuk memperoleh hasil rekapitulasi suara secara nasional.
- Hasil rekapitulasi perhitungan suara secara real time dipublikasikan melalui website resmi KPU, sedangkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan menggunakan Siwaslu tidak dipublikasikan.
Efektifitas Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Secara praktis, Bawaslu melakukan fungsi pengawasan pemilu dengan memanfaatkan aplikasi Siwaslu. Namun demikian, terdapat celah dalam proses pengawasan tersebut yaitu pihak Bawaslu semata-mata hanya mengandalkan kinerja aplikasi Siwaslu dan tidak melakukan pengawasan langsung terhadap Situng KPU. Lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Pada bagian kotak yang diberi warna kuning diatas, tidak sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu dan Bawaslu lebih fokus dalam mengelola Siwaslu. Bagaimana hal ini bisa dijelaskan?
Pihak Bawaslu dinilai tidak memantau proses pembuatan Situng dari awal, khususnya pada desain program komputer yang digunakan. Program Situng KPU berjalan sendiri dan bahkan Bawaslu seolah membuat sistem tandingan yaitu melalui Siwaslu.
Seharusnya, program komputer Situng harus diperiksa terlebih dahulu oleh Bawaslu sebelum diaplikasikan untuk memproses rekapitulasi perhitungan suara. Dengan demikian, apabila terdapat kelemahan, terutama pada sistem validasi data maka program dapat lebih disempurnakan.
Sebagai contoh pada kasus ‘salah input’ diatas, dapat disimpulkan bahwa pada desain program Situng terdapat kelemahan yaitu tidak mengakomodir fitur validasi data. Seharusnya apabila terjadi salah input data, maka secara otomatis, sistem akan menolak. Dengan demikian dapat mengeliminir kasus salah input (human error)
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Oleh karena tidak ada pengawasan langsung dari Bawaslu terhadap program Situng, maka akibatnya jika terjadi kesalahan atau kelemahan kinerja sistem. maka dianggap itu semua adalah tanggung jawab KPU.
Terkait laporan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU, maka Bawalu pun menggelar sidang untuk mengadili KPU. Padahal jika pihak Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan langsung kepada KPU terkait program Situng, maka kasus salah input yang berujung tudingan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dapat dihindari.
Sebagai lembaga yang mengawasi kinerja KPU, seharusnya Bawaslu juga ikut bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan atau kelemahan dalam program Situng KPU.
Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kecimpulan, bahwa dalam hal ini khususnya terkait proses rekapitulasi perhitungan suara, KPU dan Bawaslu seolah bekerja sendiri-sendiri, dan masing-masing membuat aplikasi yang tidak berkaitan. Bawaslu seharusnya melaksanakan fungsi pengawasan langsung terhadap konerja Situng sejak dari awal pembuatan program komputer, untuk mengeliminasi kasus salah input.
Jika memang Siwaslu dapat diandalkan untuk memantau proses perhitungan suara, maka seharusnya dapat digunakan sebagai pembanding atas hasil kerja Situng KPU.
Sekarang, tinggal dilakukan cross check, antara hasil perhitungan suara yang dilakukan dengan menggunakan Situng KPU dan Siwaslu. Jika hasil perhitungan kedua sistem tersebut (Situng dan Siwaslu) relatif sama, maka tinggal diumumkan saja, paslon mana yang menjadi pemenang pemilu 2019 ini.
Tapi jika dari kedua sistem tersebut, memang terdapat perbedaan hasil perhitungan suara yang cukup signifikan, maka hal ini tentu harus dilakukan klarifikasi lebih lanjut, untuk menemukan dima letak perbedaanya.
Tak perlu dibesar-besarkan masalah ini, dan berilah waktu kepada KPU dan Bawaslu untuk menampilkan kinerja terbaik mereka.
Salam
SEO Specialist, Ahli Optimasi SEO | Koi Expert, Professional Consultant, Ponds Bulder |
Credit, Banking and Finance