Ketua PS Pagar Nusa NU : Santet itu Ada, Mempercayainya Bukan Musyrik

santet ada

Organisasi Pencak Silat Pagar Nusa adalah salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama (NU), menanggapi terkait wacana santet dimasukkan ke dalam RUU KUHP yang sedang digodog oleh DPR RI. Ditegaskan bahwa fenomena santet itu ada dan juga dikenal di dalam agama Islam. Jika ada orang yang percaya pada santet bukan berarti dia musyrik.

KH Abdussalam Sokhib yang akran dipanggil Gus Salam, Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa menyatakan bahwa menurut catatan sejarah, keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Gus Salam juga menegaskan bahwa mengakui keberadaan santet bukanlah tindakan musyrik.

“Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya,” kata Gus Salam di Jakarta..

Baca juga :  Video Pria Jatuh Dari Puncak Gedung Tinggi Gara-gara Selfie

Gus Salam turut menyesalkan adanya sebuah pernyataan dari MUI  Cabang Jawa Tengah yang menyebut bahwa jika ada yang mengakui keberadaan santet maka itu adalah tindakan musyrik.

“Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir. Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?” lanjut Gus Salam.

Terkait rencana dimasukkannya santet ke dalam salah satu pasal di dalam RUU KUHP, Gus Salam mengatakan hal tersebut bisa dilakukan. Layaknya ilmu kedokteran, santet juga bisa dibuktikan.

“Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Baca juga :  Mengapa Anda Tidak Lolos Seleksi Awal Rekrutmen Pegawai BUMN?

Dalam pernyataannya itu Gus Salam juga menyampaikan  alasan yang lebih penting dari dukungannya santet masuk ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP, yaitu tujuan pencegahan agar kejahatan santet tak lagi marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

“Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berfikir ulang melakukan santet. Tapi saya juga ingin mengingatkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan masalah ini,” tandas Gus Salam.

DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHP, yang salah satunya terdapat rencana santet masuk di dalamnya. Meski demikian terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana penolakan muncul salah satunya karena santet dianggap tidak bisa dibuktikan.

https://juspare.com/jus-pare/2020/01/02/ningsih-tinampi-buah-pare-racun-untuk-segala-penyakit.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.