Menerobos perlintasan kereta api merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan kereta di Indonesia. Pengendara yang melanggar aturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan fatal yang melibatkan banyak korban. Oleh karena itu, hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
1. Dasar Hukum yang Mengatur Pelanggaran di Perlintasan Kereta Api
Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pelanggaran di perlintasan kereta api antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Pasal 114: Setiap pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup.
- Mendahulukan perjalanan kereta api.
- Memberikan hak utama bagi kereta api yang melintas.
- Pasal 296: Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
- Pasal 310: Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, pelaku bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara.
- Pasal 311: Jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- Pasal 94: Penggunaan perlintasan sebidang tanpa izin atau melanggar aturan keselamatan bisa dikenakan denda maksimal Rp 2 miliar.
- Pasal 207: Jika pelanggaran menyebabkan gangguan operasional kereta, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.
2. Kasus-Kasus Kecelakaan Akibat Pengendara yang Menerobos Perlintasan
a. Kecelakaan Bintaro (2013)
Salah satu kasus paling tragis terjadi di Bintaro, di mana sebuah truk tangki menerobos perlintasan dan bertabrakan dengan KRL Commuter Line. Akibatnya, terjadi ledakan besar yang menyebabkan beberapa korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka. Sopir truk yang terbukti lalai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman pidana.
b. Kecelakaan Perlintasan Semarang (2021)
Sebuah mobil nekat menerobos perlintasan di Semarang dan tertabrak kereta api. Akibatnya, beberapa penumpang mobil meninggal dunia. Pengemudi yang selamat dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ karena dianggap lalai dalam berkendara.
c. Kecelakaan Perlintasan Bekasi (2023)
Seorang pengendara motor yang menerobos perlintasan sebidang tertabrak kereta api dan meninggal dunia di tempat. Polisi menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda untuk memberikan efek jera bagi pengendara lain.
3. Proses Hukum jika Pengendara Menerobos Perlintasan dan Menyebabkan Kecelakaan
Jika ada kecelakaan akibat pengendara yang menerobos perlintasan, maka proses hukum yang biasanya terjadi adalah:
-
Penyelidikan oleh Polisi
- Polisi akan mengumpulkan bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan laporan dari petugas palang pintu.
- Jika ditemukan unsur kelalaian, pengendara bisa ditetapkan sebagai tersangka.
-
Penetapan Pasal yang Dikenakan
- Jika hanya melanggar aturan lalu lintas: Pasal 296 UU LLAJ (denda atau kurungan).
- Jika menyebabkan kecelakaan ringan: Pasal 310 UU LLAJ (pidana hingga 1 tahun).
- Jika menyebabkan kecelakaan fatal: Pasal 311 UU LLAJ (pidana hingga 12 tahun).
-
Sidang dan Putusan Pengadilan
- Jika terbukti bersalah, pengendara akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
4. Pencegahan dan Solusi agar Kecelakaan di Perlintasan Tidak Terulang
Agar kecelakaan di perlintasan kereta api bisa diminimalisir, beberapa solusi yang bisa dilakukan adalah:
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dengan kampanye keselamatan di perlintasan kereta.
- Pemasangan Palang Pintu Otomatis untuk mencegah pengendara menerobos.
- Sanksi Lebih Tegas bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.
- Membangun Flyover atau Underpass di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
Kesimpulan
Menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran serius yang bisa berakibat fatal. Hukum di Indonesia mengatur berbagai sanksi bagi pelanggar, mulai dari denda hingga pidana 12 tahun penjara jika mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Jika ada hal lain yang ingin Anda tanyakan tentang aspek hukum kecelakaan kereta api, saya siap membantu!