Sebuah perusahaan disaat membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya, namun tidak dapat dipenuhi sendiri oleh perusahaan tersebut, maka salah satu pilihan untuk memperoleh dana segar adalah dengan mengajukan permohonan kredit ke bank. Bentuk kredit yang bisa diperoleh antara lain Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi (KI).
Seringkali timbul pertanyaan, mengapa permohonan kredit ditolak oleh bank, sedangkan menurut pertimbangan dan perhitungan si calon debitur, usahanya cukup layak dan optimis bisa membayar kredit dengan baik dan lancar.
Berikut ini adalah 2 (tiga) faktor yang penting, sehingga mengakibatkan Bank ‘terpaksa’ melakukan penolakan permohonan kredit khususnya sektor usaha kecil (retail) dan mikro :
1. LEGALITAS USAHA.
Pada saat mengajukan permohonan kredit, calon debitur wajib menyerahkan dokumen legalitas usaha yaitu antara lain : SIUP,TDP, NPWP dan atau surat Ijin usaha lainnya.
Pada tahap ini, seringkali calon debitur menemui kendala, karena meski sudah lama menjalankan usahanya, tetapi tidak segera mengurus surat surat ijin dan legalitas usahanya. Kelengkapan dokumen legalitas merupakan syarat yang penting, bahkan menjadi syarat utama calon debitur memperoleh fasilitas kredit bank.
Untuk diketahui, tidak satu perusahaanpun yang bisa memperoleh fasilitas kredit tanpa menyerahkan dokumen legalitas usahanya, meski sebesar dan sebagus apapun kondisi perusahaan tersebut.
Selain itu adalah perusahaan harus sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan usahanya (minimal 2 tahun), yang dibuktikan dengan dokumen ijin ijin usaha atau bukti transaksi usaha lainnya.
2. MUTASI REKENING.
Jangan sekali sekali mengabaikan mutasi rekening. Bukti keluar masuk uang hasil usaha seharusnya disalurkan melalui rekening di Bank. Bila melalui Tabungan maka yang diserahkan kepada bank adalah buku tabungan, apabila melalui Giro yang diserahkan adalah Rekening Koran. Kemudian Bank akan memeriksa aktifitas mutasi rekening tersebut setidaknya mutasi rekening selama 3 – 6 bulan terakhir.
Bila aktifitas rekening bulanan rata rata rendah, sedangkan total penjualan bulanan cukup tinggi, maka dapat dipastikan bank akan menanyakan bagaimana transaksi keuangan perusahaan disalurkan.
Biasanya terjadi pada perusahaan kecil (mikro) dimana transaksi usahanya selalu dilakukan secara tunai, baik dari hasil penjualan maupun pembelian barang dagangan seluruhnya dilaksanakan secara tunai (cash to cash).
Sebagian pengusaha kecil berpendapat bahwa menyalurkan transaksi melalui bank hanya merepotkan saja, karena perputaran uang sangat cepat dari hari ke hari. Membayar dengan menggunakan cek dan giro juga tidak praktis terutama untuk perusahaan yang letaknya cukup jauh dari lokasi bank, dimana untuk mencairkan cek atau giro perlu waktu dan biaya.
Dalam kondisi demikian, bank masih bisa memaklumi, asalkan pencatatan admistrasi keuangan dilakukan dengan tertib dan benar, sehingga bank dapat dengan mudah melakukan verifikasi terhadap trasaksi tunai tersebut.
Bagi perusahaan yang tidak melakukan pencatatan dengan baik, maka bisa dipastikan Bank akan meragukannya dan berujung pada penolakan permohonan kredit. Oleh sebab itu, administrasi keuangan usaha seyogyanya dilaksanakan dengan tertib dan rapi meski tidak dalam rangka mengajukan permohonan kredit bank.
3. NILAI JAMINAN KREDIT.
Bank, selain memeriksa kelayakan usaha, juga mempertimbangkan jaminan tambahan yang diserahkan yakni dapat berupa stock/persediaan barang dagangan, tagihan (piutang), Tanah dan atau beserta Bangunan diatasnya, kendaraan, mesin, dll
Yang seringkali menjadi kendala bagi para pengusaha kecil untuk memperoleh fasilitas kredit adalah tidak dapat menyerahkan jaminan tambahan yang cukup memadai atau nilai jaminan yang tidak cukup.
Sebelumnya, Bank selalu melakukan taksasi (penilaian) terhadap jaminan tambahan yang diberikan calon debitur.
Seringkali terjadi, bank menilai jaminan tambahan yang diserahkan cukup rendah, antara lain karena karena lokasi jaminan yang tidak ‘marketable’, dan status Tanah yang belum bersertipikat (SHM/SHGB/Hak Pakai) yaitu masih berupa Girik. Pethuk, Ketitir (letter C).
Oleh karena itu, ada baiknya bagi para pengusaha, apabila terdapat kemampuan keuangan yang cukup, maka sebaiknya segera mengurus tanah/bangunan untuk memperoleh sertipikat. Dengan demikian hal ini akan menambah nilai jaminan pada saat dilakukan taksasi oleh bank.
Menurut hemat saya, ketiga hal diatas adalah faktor utama yang harus dipenuhi dengan baik oleh para calon debitur agar permohonan kreditnya disetujui oleh bank.
Meskipun masih terdapat hal hal lain yang menjadi pertimbangan bank, namun saya rasa bila ketiga faktor tersebut diatas telah dipenuhi, maka niscaya bank akan dengan senang hati mengucurkan kreditnya untuk anda.
Salam
SEO Specialist, Ahli Optimasi SEO | Koi Expert, Professional Consultant, Ponds Bulder |
Credit, Banking and Finance