Kasus Hibisc Fantasy Puncak: Dikelola BUMD Tapi Dibongkar Gubernur. Aneh !

Hibisc Fantasy Puncak adalah destinasi wisata yang terletak di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tempat wisata ini resmi dibuka untuk umum pada 11 Desember 2024 dan menawarkan berbagai wahana permainan serta spot foto menarik bagi para pengunjung.

Daya Tarik Hibisc Fantasy Puncak

Hibisc Fantasy Puncak menghadirkan 15 wahana permainan yang dapat dinikmati oleh pengunjung dari berbagai kalangan usia. Beberapa wahana tersebut antara lain Big Train, Flying Tower, Pendulum, Super Himalaya, Carousel Mini, Ontang-Anting, Tower Drop, Octopus, Trampolin, Rotary, Playground, Istana Balon, Taman Kelinci, Kolam Renang, dan Rumah Hantu. Keberagaman wahana ini menjadikan Hibisc Fantasy Puncak sebagai tempat yang cocok untuk rekreasi keluarga maupun kelompok teman.

Selain wahana permainan, Hibisc Fantasy Puncak juga menawarkan berbagai spot foto estetik yang kekinian. Lokasinya yang berada di daerah pegunungan membuat tempat ini sering diselimuti kabut, menciptakan suasana asri dan tenang yang menambah daya tarik bagi para pengunjung yang ingin mengabadikan momen indah.

Harga Tiket dan Jam Operasional

Untuk menikmati berbagai fasilitas yang ditawarkan, pengunjung dapat memilih antara tiket Regular dan tiket Terusan. Tiket Regular seharga Rp40.000 per orang, sementara tiket Terusan yang mencakup akses ke 15 wahana permainan dibanderol dengan harga Rp100.000 per orang. Anak-anak dengan tinggi di atas 90 cm sudah dikenakan tiket masuk.

Hibisc Fantasy Puncak beroperasi setiap hari dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pengunjung disarankan untuk datang lebih awal agar dapat menikmati seluruh wahana dan fasilitas yang tersedia dengan lebih leluasa.

Dibongkar atas perintah Gubernur Jabar

Kontroversi dan Penutupan

Meskipun menawarkan berbagai fasilitas menarik, Hibisc Fantasy Puncak menghadapi kontroversi terkait pelanggaran izin dan dampak lingkungan. Pada awal Maret 2025, kawasan Puncak dan Cisarua dilanda banjir hebat yang diduga disebabkan oleh alih fungsi lahan di dataran tinggi tersebut. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pembangunan Hibisc Fantasy Puncak melanggar izin penggunaan lahan, yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko bencana alam.

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah setempat mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan membongkar Hibisc Fantasy Puncak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran izin lahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Beliau juga menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait ganti rugi atas pembongkaran tersebut, mengingat pelanggaran yang telah dilakukan.

Pelajaran yang Dapat Diambil

Kasus Hibisc Fantasy Puncak memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan izin yang berlaku dalam pembangunan destinasi wisata. Alih fungsi lahan tanpa izin yang tepat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah dan pelaku industri pariwisata perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan destinasi wisata dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah terjadinya bencana alam yang merugikan.

Masa Depan Pariwisata di Puncak

Penutupan Hibisc Fantasy Puncak membuka peluang bagi evaluasi dan perencanaan ulang pengembangan pariwisata di kawasan Puncak. Dengan potensi alam yang dimiliki, Puncak dapat mengembangkan destinasi wisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pendekatan ini tidak hanya akan menarik wisatawan, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Penting bagi pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata untuk merumuskan kebijakan dan strategi yang mendukung pengembangan wisata berkelanjutan. Hal ini mencakup penegakan peraturan yang ketat, pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta promosi destinasi wisata yang mengedepankan kelestarian lingkungan.

Siapa Pengelolanya?

​PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda), dikenal sebagai Jaswita Jabar, adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat yang berfokus pada sektor pariwisata dan jasa terkait. Perusahaan ini mengelola berbagai unit bisnis, termasuk destinasi wisata, properti, jasa usaha, hotel, dan restoran.

Unit Bisnis Utama:

  • Destinasi Kegiatan Wisata: Menyediakan layanan perjalanan wisata dan mengelola destinasi seperti Waduk Darma.​

  • Properti & Jasa Usaha: Menyediakan jasa properti dan perbengkelan.

  • Hotel & Resto: Mengelola hotel dan restoran di berbagai lokasi strategis.

Jaswita Jabar juga memiliki anak perusahaan, PT Jaswita Lestari Jaya, yang didirikan pada 8 Februari 2018 dan mengelola destinasi wisata seperti Hibisc Fantasy Puncak.

Alamat kantor pusat Jaswita Jabar terletak di Grha Jaswita, Jl. Lengkong Besar No. 135-137, Balonggede, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40251.

Pengelola adalah Anak Perusahaan BUMD Jabar

PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) adalah anak perusahaan dari PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda), yang dikenal sebagai Jaswita Jabar. Perusahaan ini resmi berdiri pada 8 Februari 2018 dengan modal awal sebesar Rp60 miliar.

Struktur Kepemimpinan:

  • Direktur Utama: Sejak 2023, posisi ini dijabat oleh R. Ridha Wirahman P.

  • Komisaris Utama: Hendra Guntara menjabat sebagai Komisaris Utama.

  • Komisaris: Himawan juga menjabat sebagai Komisaris di perusahaan ini.

Perusahaan ini memiliki tujuan utama untuk menyediakan akomodasi serta layanan makanan dan minuman. Komposisi kepemilikan saham JLJ mengalami beberapa perubahan sejak pendiriannya. Awalnya, Jaswita Jabar memegang 70% saham dengan nilai Rp10,5 miliar, sementara 29% saham lainnya dimiliki oleh PT Lestari Abadi Mandiri, dan 1% sisanya oleh PT Anugrah Jaya Agung.

Salah satu proyek yang dikelola oleh JLJ adalah Hibisc Fantasy Puncak, sebuah destinasi wisata yang belakangan ini menjadi sorotan karena diduga melanggar alih fungsi lahan, yang berpotensi menyebabkan masalah lingkungan seperti banjir di kawasan Puncak, Bogor. Menanggapi hal ini, Direktur PT JLJ, Angga Kusnan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap obyek wisata tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Selain itu, Komisaris PT Jaswita Jabar, Noneng Komara Nengsih, telah menegur direksi untuk segera menuntaskan masalah terkait proyek bianglala di Puncak Bogor, yang juga menjadi polemik karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Dengan adanya isu-isu tersebut, manajemen PT Jaswita Lestari Jaya diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan dalam setiap proyek yang dijalankan.

Kesimpulan

Hibisc Fantasy Puncak awalnya hadir sebagai destinasi wisata yang menawarkan berbagai wahana dan spot foto menarik bagi pengunjung. Namun, pelanggaran izin dan dampak negatif terhadap lingkungan menyebabkan tempat ini harus ditutup dan dibongkar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pembangunan destinasi wisata yang mematuhi peraturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan, guna menciptakan pariwisata yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses