Konsep ‘Ne Bis In Idem’ Terkait Kasus Hukum di Pengadilan

Ne Bis In Idem

Istilah “Ne Bis In Idem” berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “tidak dua kali untuk hal yang sama.” Konsep ini merujuk pada prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dihukum dua kali atas perbuatan yang sama di dalam satu yurisdiksi hukum yang sama. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh dikenakan hukuman ganda atau rangkap atas suatu tindakan yang sama.

Dampak dari prinsip Ne Bis In Idem dalam perkara hukum adalah sebagai berikut:

Perlindungan Terhadap Hak Individu

Prinsip Ne Bis In Idem bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dari penindasan dan penyalahgunaan oleh pihak berwenang. Dengan memastikan bahwa seseorang tidak diadili atau dihukum berkali-kali atas perbuatan yang sama, prinsip ini menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum.

Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan

Prinsip Ne Bis In Idem juga berfungsi sebagai penghalang terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang. Dengan membatasi kemampuan pihak berwenang untuk mengadili atau menghukum seseorang berkali-kali atas perbuatan yang sama, prinsip ini mencegah terjadinya penyalahgunaan proses hukum.

Kepastian Hukum

Prinsip Ne Bis In Idem juga membantu dalam menjaga kepastian hukum dengan menetapkan batasan yang jelas tentang kapan seseorang dianggap telah mempertanggungjawabkan tindakannya di mata hukum. Dengan demikian, individu dapat memiliki keyakinan bahwa mereka tidak akan dihadapkan pada pengadilan atau hukuman yang sama atas perbuatan yang sama di masa depan.

Pengaruh Internasional

Prinsip Ne Bis In Idem juga diakui secara internasional dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal. Prinsip ini menjadi salah satu elemen penting dalam perlindungan terhadap hak-hak individu di berbagai sistem hukum di seluruh dunia.

Dengan demikian, keberadaan prinsip Ne Bis In Idem ini memiliki dampak yang signifikan dalam perkara hukum dengan memberikan perlindungan terhadap hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga kepastian hukum, dan diakui secara internasional sebagai bagian dari hak asasi manusia.

baca juga : Status Tanah Verponding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.